Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Sekolah

1. Kepala Sekolah

  • Kepala Sekolah sebagai edukator melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien
  • Kepala skolah selaku manajer menyusun perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan mengkoordinasi, melaksanakan serta evaluasi kegiatan sekolah
  • Menentukan kebijakan sekolah
  • Mengadakan rapat bersama dewan guru berkaitan perkembangan sekolah
  • Mengadakan rapat bersama Pengelola sekolah dan Yayasan
  • Mangatur proses KBM , Menyusuk kegiatan Ekstrakurikuler dan menyusun pelaporan pelaksaan kegiatan peserta didik secara berkala
  • Mengatur administrasi TU, Peserta didik, ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, Keuangan / RAPBS
  • Mengatur OSIS
  • Mengatur dan menjalin hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait 
2. WK. Kurikulum
  • Mengkoordinir tenaga pendidik menyediakan perangkat pembelajaran
  • Memfasilitasi Tenaga Pendidik untuk mengembangkan standar kompetensi
  • Membimbing Tenaga Pendidik mengembangkan dan memperbaiki proses pembelajaran
  • Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurukulum lokal
  • Membantu Kepala Sekolah dalam pembagian tugas mengajar tenaga pendidik
  • Menyusun Kalender Pendidikan
  • Membuat jadwal pembelajaran
3. WK. Kesiswaan
  • Mengelola PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru )
  • Mengelola Talenta Peserta Didik
  • Memelihara Disiplin
  • Menyusun tata tertib
  • Mengelola sistem pelaporan perkembangan peserta didik
  • Membina kegiatan Peserta Didik
  • Mengelola kegiatan ekstrkurikuler
4. WK. Sarana Prasarana
  • Mengidentifikasi spesifikasi SARPRAS Sekolah
  • Merencanakan kebutuhan SARPRAS Sekolah
  • Memngelola program perawatan dan pemeliharaan  SARPRAS Sekolah
  • Mengelola pengadaan  SARPRAS Sekolah
  • Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM
  • Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu  pelaksanaan pendidikan )
  • Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan (pengamanan,  penghapusan, pengembangan)
  • Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran dan alat- alat Laboratorium
5. WK. Humas
  • Menyusun Program Kerja Budang Hubungan Masyarakat ( HUMAS )
  • Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Sekolah dengan orangtua/Wali siswa
  • Membina hubungan antar Sekolah dengan komite Sekolah
  • Membina pengembangan hubungan antar Sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
  • Memberi/berkonsultasi dengan usaha.
  • Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
  • Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
  • Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan
6. Wali Kelas
  • Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
  • Pengelolaan kelas
  • Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi : Denah tempat duduk,Papan absen, Daftar pelajaran, Daftar piket kelas, Buku absen siswa, Buku kegiatan pembelajaran / jurnal, Tata tertib.
  • Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)
  • Mengisi buku Leger
  • Membuat catatan khusus
  • Mengisi dan membagi rapor
  • Membina siswa binaan didiknya dengan sebaik-baiknya
  • Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.
  • Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
  • Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di kelasnya.
  • Melakukan home visit terhadap siswa yang bermasalah dan melaporkan perkembangannya kepada guru BP.
  • Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah yang dihadapi siswa dan apabila dipandang perlu mengadakan hubungan dengan orangtua/wali murid dalam rangka pembinaan siswa kelasnya.
  • Melaksanakan tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa terutama terhadap budi pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.
  • Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah secara berkala melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan mengenai pembinaan kelasnya (2 bl. sekali).
  • Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.
  • Koordinasi dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan kesiswaan, BP, untuk siswa pindahan/mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.

 7. Tenaga Pendidik

  • Membuat program pengajaran/ RPP/ Silabus.
  • Analisa SK/KD kedalam Indikator
  • Program Tahunan (Prota)/Program Semester
  • Kalender Pendidikan
  • Silabus
  • Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  • Meningkatkan Penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
  • Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi (multi media)
  • Melaksanakan KBM
  • Menganalisa hasil evaluasi KBM
  • Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan
  • Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/tahun)
  • Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
  • Membuat dan menyusun lembar kerja (Job Sheet)
  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
  • Mengikuti perkembangan kurikulum.
  • Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
  • Melengkapi berkas yang berkaitan dengan kepegawaian.
8. Bendahara Sekolah

  • Menerima RAPBS setiap awal awal tahun ajaran baru
  • Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan
  • Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
  • Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
  • Membuat usulan gaji karyawan
  • Membayarkan gaji guru dan karyawan
  • Menerima pembayaran dana SPP atau sumber lain dari siswa
  • Melaporkan penerimaan  dana SPP atau sumber lain ke Kepala Sekolah
9. Tata Usaha (TU)

  • Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas pelaksanaan ketatausahaan Sekolah meliputi :
  • Menyusun program tata usaha Sekolah
  • Pengelolaan keuangan Sekolah
  • Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan keperluan Sekolah
  • Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai, laporan bulanan, rencana  keperluan perlengkapan kantor/Sekolah dan rencana belanja bulanan
  • Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa
  • Meng-inventaris seluruh data.
  • Membukukan surat keluar dan masuk
  • Mengajukan usulan kenaikan pangkat guru/berkala
  • Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha Sekolah  
  • Menyusun administrasi perlengkapan Sekolah
  • Menyusun dan menyajikan data / statistik Sekolah
  • Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan Ketatausahaan secara berkala
  • Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional Sekolah
  • Membantu guru dalam mengatur pemberkasan sertifikasi guru.

10. Guru BK

  • Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
  • Membantu guru dan wali kelas dalam menghadapi kasus anak
  • Membuat program bimbingan psikologi
  • Menyusun dan mengarsip data kasus murid (konseling)
  • Memberikan penjelasan bersama dengan Kepala Sekolah tentang program dan tujuan bimbingan kepada Wali Murid
  • Membantu Wali Murid dalam memberikan layanan psikolog tentang perkembangan putra-putrinya
  • Kordinasi dengan Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan belajar.
  • Melaksanakan koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam menilai  siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa dan dengan dinas terkait
  • Memberikan layanan bimbingan penyuluhan, karir kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
  • Memberikan izin kepada siswa untuk meninggalkan sekolah setelah memperoleh izin dari guru kelas secara tertulis.
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
  • Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan
  • Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK
  • Melaksanakan home visit kepada siswa/orang tua siswa yang bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan tidak ada perubahan
  • Menyusun statistik hasil penilaian BP/BK
  • Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala
11. Petugas Perpustakaan

  • Perencanaan program kerja perpustakaan
  • Pengurusan pelaksanaan perpustakaan
  • Perencanaan pengembangan perpustakaan dai koden member
  • Pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
  • Penyimpanan buku-buku perpustakaan
  • Melaksanakan inventarisai perpustakaan
  • Melayani pemakai perpustakaan
  • Mengatur dan menata perpustakaan
  • Menyeleksi pembelian buku
  • Mengusahakan pengadaan buku baru
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
  • Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan  dan kekeluargaan

PPDB ONLINE

PENGUMUMAN UN

Kontak

Alamat :

Jl. Imam Bonjol No.3 Kel. Gedong Air, Kec. Tanjung Karang Barat

Telepon :

0721 263014 - 081366371900

Email :

info@smkfarmasikesumabangsa.sch.id

Website :

https://www.smkfarmasikesumabangsa.sch.id/

Media Sosial :

Live Chat “We Are Here” (klik kanan bawah)

Kartu Prakerja